Banyuwangi, 23 september
2016
Sosialisasi penguatan pelayanan
darah adalah suatu program untuk memberdayakan masyarakat untuk membantu
mendonorkan darahnya secara suka rela pada yang membutuhkan. Yang mendasari
program ini yang berkaitan dengan program KIA adalah masdih banyaknya angka
kematian Ibu yang penyebab utamanya adalah perdarahan, secara nasional darah
masih kurang, terutama jenis golongan darah langka (AB) dan resus negative,
system pelaksanaan program ini bermanfaat ganda jika tidak dipakai oleh bumil
risti bisa dipakai untuk orang lain .
program ini juga dikuatkan oleh kebijakan pemerintah UU no 36 tahun 2009
tentang Kesehatan Bab 6 pasal 86-92 tentang upaya kesehatan, PP no 7 tahun 2011
tentang pelayanan darah, Permenkes no 83 tahun 2014 tentang UTD dan jejaring
pelayanan tranfusi darah.
Pada program ini diharapkan setiap
Ibu Hamil Resiko tinggi harus menyiapkan 4 orang untuk calon pendonor darah
yang berkaitan dengan program ini, ibu hamil, masyarakat, Puskesmas, Rumah
Sakit, PMI sebagai Unit Tranfusi Darah.
Selanjutnya tenaga Kesehatan akan diberi pelatihan
tentang cara merekrutmen dan menyeleksi calon pendonor darah, dan ada MOU dari
Dinas Kesehatan yang mewakili 45 Puskesmas dengan PMI tentang Program Layanan
Darah.Suasana Rapat |
Suasana Rapat dan Diskusi |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komen (nama)