Kabat, 21 September 2016
Pembinaan
dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di sekolah dilaksanakan
melalui tiga program pokok yang biasa dikenal sebagai trias UKS meliputi
pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan
sekolah sehat. Pelayanan kesehatan yang dimaksud meliputi Screening Kesehatan
Anak Sekolah atau dikenal sebagai penjaringan kesehatan, pemantauan kesehatan
serta penyuluhan kesehatan.
Penjaringan
dilakukan setahun sekali pada awal tahun pelajaran terhadap murid kelas satu di
SD/RA, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA negeri dan swasta yang dilakukan oleh suatu
Tim Penjaringan Kesehatan dibawah koordinasi Puskesmas. Penjaringan kesehatan
merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi pengisian kuesioner oleh peserta
didik, pemeriksaan fisik dan penunjang oleh tenaga kesehatan bersama sama kader
kesehatan remaja dan guru sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi
persyaratan standar minimal pelayanan bidang kesehatan dan program UKS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komen (nama)